Putusan hakim dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama mengecewakan. Hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan.
Peryataan tersebut dikemukakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Charles menilai sejak awal kasus penistaan agama itu terlihat jelas sebagai kasus dagangan politik, bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum.
"Kasus tersebut lahir dari rahim Pilkada DKI 2017," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok "Ini dilakukan untuk kepentingan-kepentingan Pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Charles menilai intervensi terhadap putusan hakim dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik.
"Ini terbukti karena majelis hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi daripada menerapkan prinsip keadilan," ujarnya.
Dalam sidang pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap Ahok dan ditahan. Ahok ditempatkan di Rutan Kelas I Cipinang.
Sumber : RILIS.ID