Showing posts with label Anggota DPR 2015. Show all posts
Showing posts with label Anggota DPR 2015. Show all posts

Majalah Charles Honoris edisi ke-7 bulan Mei 2015


DOWLOAD MAJALAH EDISI APRIL - MEI 2015

Telah Terbit,
Majalah Rumah Konstituen Charles Honoris
Edisi April - Mei 2015.

Bagi warga Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu yang berminat untuk mendapatkan majalah ini, kirimkan data lengkap, seperti nama, alamat, fotocopy KTP ke email kami rumahkonstituen@charles-honoris.com
Majalah kami terbit di setiap akhir bulan.

Redaksi menerima iklan (Komunitas, Organisasi, Karang Taruna, UKM, Layanan Masyarakat) secara gratis, kritik, saran dan masukan mohon di alamatkan ke Rumah Konstituen Charles Honoris Jl. Kebun Jeruk Raya No. 8, Jakarta Barat atau email ke rumahkonstituen@charles-honoris.com

Kirimkan opini atau artikel anda maksimal 3000 karakter tanpa spasi disertai identitas diri (berupa fotocopy KTP), nomor telepon, dan nomor rekening ke alamat email rumahkonstituen@charles-honoris.com
Redaksi berhak menyeleksi segala bahan iklan, opini, dan tulisan yang masuk.
 Source: Charles Honoris Rumah Aspirasi ; www.charles-honoris.com
Continue Reading

Charles Honoris, Panglima TNI Diminta Hapus Ketentuan Tes Keperawan


BERITA - Charles Honoris, Anggota Komisi I DPR RI menyatakan, untuk prosedur tes keperawanan yang dilakukan oleh TNI dalam menyeleksi calon prajurit perempuan diskriminatif dan melanggar hak asasi calon anggota TNI. Untuk itu, Panglima TNI diminta segera menghapus ketentuan tersebut.

Charles Honoris, Senin (18/5) mengatakan keperawanan tidak bisa menjadi patokan moral seseorang. Terlebih lagi faktor keperawanan seseorang tidak memengaruhi kompetensi maupun kapabilitas seseorang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota TNI.

Tujuannya, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita pada tahun 1984. Konvensi yang sudah diratifikasi otomatis sudah menjadi undang-undang.

TNI, lanjut dia, harus memberlakukan equal treatment terhadap calon anggota pria dan wanita. Apabila tidak ada tes serupa yang diberlakukan terhadap calon anggota pria maka aturan tersebut diskriminatif.

"Pemberlakuan tes keperawanan untuk calon teruna TNI sudah melanggar UU penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan oleh karena itu harus segera ditiadakan," ucap politisi PDIP itu.

Sumber Info : Beritasatu

Profil Charles Honoris
Continue Reading

DPR Harapkan Qatar Perlebar Akses Pekerja Profesional

redpassion_large

DPR berharap Qatar dapat memperlebar akses pekerja profesional dari Indonesia untuk bekerja di Qatar. Apresiasi pun diberikan kepada Qatar karena telah menyerap pekerja Indonesia yang memiliki keterampilan dan profesionalitas.
Demikian salah satu poin perbincangan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Duta Besar Qatar untuk Indonesia Mohaamed Khater-Al Khater. Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah. Selain itu, hadir pula Ketua BKSAP DPR Nurhayati Ali Assegaf dan Anggota Komisi I Charles Honoris.
“Qatar menjadi salah satu negara tujuan para pekerja professional Indonesia. Catatan kita, cukup banyak warga Indonesia yang bekerja di bidang profesional,” kata salah satu perwakilan DPR, di ruang kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Senin (16/0215).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Hermanto. Ia memberikan apresiasinya karena Qatar telah banyak menyerap pekerja profesional Indonesia. Ia berharap Qatar dapat memperlebar akses pekerja Indonesia bekerja di Qatar.
Dubes Qatar pun membenarkan hal ini. Ia menyatakan, setidaknya ada 40 ribu Warga Negara Indonesia bekerja di Qatar. Sebagian besar bekerja di bidang perminyakan dan gas. Bahkan, kebanyakan membawa keluarganya ke sana.
Selain masalah itu, Indosat juga menjadi bahan diskusi dalam pertemuan ini. Pasalnya, sebagian besar saham Indosat kini dikuasai oleh Qatar. Ia mengharapkan keberpihakan Qatar kepada Indonesia mengenai Indosat.
Untuk membicarakan masalah Indosat, Dubes Qatar menawarkan untuk berdiskusi secara khusus dan terkonsentrasi. Ia menyatakan, ada kesalahpahaman terhadap hal ini, sehingga perlu ditindaklanjuti. (sf)
Continue Reading
Designed By Cue For Blogger Templates