Charles Honoris |
Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris berharap RUU Antiterorisme segera diselesaikan. RUU memang harus diperkuat sebagai pencegahan dan deteksi dini aksi terorisme.
"Aturan terkait pemberantasan tindak pidana terorisme memang perlu segera diperkuat, tetapi penguatan itu ada pada pencegahan dan deteksi dini, termasuk penambahan kewenangan kepada penyidik untuk memidanakan ujaran kebencian yang menjadi akar dari radikalisme dan terorisme," kata Charles Honoris, Selasa (30/5).
Menurutnya keterlibatan TNI bersifat terbatas, hanya jika dimintai bantuan dari kepolisian untuk memburu pelaku teror.
Baca juga: Komisi I DPR Nilai Pembahasan RUU Terorisme Lamban
"Saya yakin yang dimaksud Presiden terkait pelibatan TNI dalam UU pemberantasan tindak pidana terorisme itu sifatnya pelibatan secara terbatas. TNI akan bisa dilibatkan apabila ada permintaan bantuan dari kepolisian dan sesuai UU TNI yaitu berdasarkan keputusan politik negara," lanjutnya.
Menurutnya, Jokowi sudah paham konsep model penegakan hukum sehingga tidak mungkin membuat kebijakan yang berbenturan dan bisa menimbulkan permasalahan.
Sebelumnya Jokowi meminta pembahasan RUU Antiterorisme dipercepat, dan juga memberikan arahan perihal keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Berikan juga kewenangan TNI untuk masuk di dalam rancangan undang-undang ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin (29/5).
Sumber : http://jitunews.com/read/59749/ruu-antiterorisme-pdip-tni-keterlibatannya-terbatas#ixzz4j64RhAAN